Advertisement
Polisi Tangkap Dokter Penganiaya ART yang Viral di Media Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter berinisial AMS, 41 dan istrinya, SSJH, 35, yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, 24, di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Advertisement
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung. Nicolas menyebutkan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).
Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.
"Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," ujar Nicolas.
Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.
"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya.
Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan, ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.
Nicolas menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
- Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Status Gunung Burni Telong Aceh Waspada, Pendakian Ditutup
- Kasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akan Tes DNA di Bareskrim Polri
Advertisement

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Ini Kata Akademisi UMY
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Renovasi Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung pada 17 Agustus 2025
- Pendanaan dari AS Disetop, PBB Bakal PHK 3.000 Karyawan
- Gugatan Wanprestasi Mobil Esmka di PN Solo, Ini Respons Jokowi
- Hasto Dapat Amnesti, Megawati Sedih Terhadap KPK, Ini Respons Setyo Budianto
- Percepatan Cek Kesehatan Gratis, Jemput Bola ke Sekolah Sasar 53 Pelajar
- Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ini Kata Istana Kepresidenan
- KPAI Konfirmasi Dua Anak di Pantai Batang Diajak Meninggal Bareng Ibunya
Advertisement
Advertisement