Ledakan Petasan di Malang Tewaskan Pemilik Rumah
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist/kpk
Harianjogja.com, JAKARTA— Gugatan perdata yang dilakukan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina (AT) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKPB Rossa Purbo Bekti (RPB) dinilai tidak tepat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan tersebut tidak tepat karena tindakan Rossa saat menyidik kasus yang melibatkan Agustiani Tio dinilai dalam rangka pelaksanaan tugas.
BACA JUGA: KPK Beri Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Anggota Bawaslu
“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudara atau Saudari AT,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Oleh sebab itu, KPK berharap sekaligus meyakini hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut dapat menolak gugatan Agustiani Tio.
“Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara RPB tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2), menjelaskan Agustiani Tio memperkarakan Rossa dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.
Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Ia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.
AC Milan gagal lolos Liga Champions usai kalah 1-2 dari Cagliari pada pekan terakhir Liga Italia 2025/2026 di San Siro.
Manchester United menutup musim Liga Inggris 2025/2026 dengan kemenangan 3-0 atas Brighton dan memastikan tiket Liga Champions.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.