AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah Federal
Departemen Kehakiman AS menyatakan aturan yang mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat pemerintah federal tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi.
Donald Trump - Instagram @realdonaldtrump
Harianjogja.com, WASHINGTON-Presiden AS Donald Trump mengultimatum Pemerintah Iran terkait dengan perundingan nuklir. Pemimpin negara adikuasa itu mengancam akan mengebom Iran secara besar-besaran jika negara itu menolak terlibat dalam perundingan nuklir dengan Amerika Serikat.
Pernyataan itu menjadi ancaman Trump paling keras terhadap Iran sejak dia menjadi Presiden AS Januari lalu. "Jika tidak ada kesepakatan, akan terjadi pengeboman. Pengeboman, yang belum pernah mereka alami sebelumnya, akan terjadi," kata dia dalam wawancara bersama NBC News pada Minggu (30/3/2025) waktu setempat.
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden Iran Masoud Pezeshkian dikabarkan menolak bernegosiasi langsung dengan AS terkait dengan program nuklir. Ia juga memastikan bahwa Iran telah mengirimkan tanggapan resmi terhadap surat Trump kepada Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, yang berisi permintaan untuk berunding secara langsung.
BACA JUGA : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 2-3 April
Namun, Pezeshkian menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan negosiasi secara tidak langsung. Sudah berbulan-bulan Trump berupaya menekan Iran secara terbuka untuk mau melakukan negosiasi langsung dan sempat mengisyaratkan balasan yang "sangat buruk" jika Iran menolak.
Selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Trump secara sepihak menarik AS dari perjanjian nuklir 2015 antara negara-negara adidaya dan Iran, yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama. Dia lalu memberlakukan lagi beragam sanksi terhadap Iran.
Meski sempat mematuhi kesepakatan nuklir itu selama setahun setelah AS mundur, Iran berangsur-angsur mengurangi komitmennya dengan dalih bahwa pihak-pihak lain dalam kesepakatan itu gagal melindungi kepentingan Iran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Departemen Kehakiman AS menyatakan aturan yang mewajibkan penghapusan TikTok dari perangkat pemerintah federal tidak lagi berlaku untuk versi terbaru aplikasi.
Pengamat keamanan siber mengingatkan siswa dan orang tua untuk membatasi informasi pribadi dalam unggahan MPLS guna mencegah penyalahgunaan data.
DPRD DIY mendorong sinkronisasi pembangunan infrastruktur lintas daerah untuk mempercepat penanganan jalan rusak, sampah, dan proyek strategis di DIY.
Program Listrik Desa 2026 menargetkan 2.792 lokasi dengan anggaran Rp10,3 triliun. Validasi data menjadi kunci pemerataan akses listrik nasional.
Indonesia menjadi negara pendiri organisasi AI dunia dan mempercepat penyusunan roadmap kecerdasan buatan nasional untuk mendorong inovasi dan investasi.
Penyerapan tenaga kerja pada kuartal II/2026 memburuk meski dunia usaha tumbuh. Bank Indonesia memperkirakan kondisi mulai membaik pada kuartal III/2026.