BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah
BMKG memperingatkan potensi hujan sedang hingga lebat, petir di sejumlah kota, serta gelombang laut setinggi 2,5 meter.
Logo BPOM-Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar suplemen kesehatan merek WT. Pencabutan izin ini karena WT telah melakukan relabelling atau mengubah penandaan serta melakukan klaim berlebihan (overclaim).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato.
"Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik," kata dia, Selasa (11/3/2025).
Dia menginformasikan bahwa klaim yang disetujui saat pendaftaran merek tersebut adalah untuk 'membantu memelihara kesehatan kulit'.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar, kata Taruna, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Selain pencabutan izin edar, pihaknya juga memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan produk itu, serta menghentikan peredaran produk itu.
"BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan upaya penanganan dan tindak lanjut terhadap informasi dan pelaporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan, cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli atau dikonsumsi, dan selalu ingat Cek KLIK.
Dia meminta publik untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada label kemasan, pastikan produk telah memiliki izin edar, dan belum melewati masa kedaluarsa.
Jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, peredaran, penandaan, atau iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya, segera hubungi BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BMKG memperingatkan potensi hujan sedang hingga lebat, petir di sejumlah kota, serta gelombang laut setinggi 2,5 meter.
Ada delapan pilihan motor bekas merek Jepang dengan harga maksimal Rp5 juta per Oktober 2026, mulai Yamaha Vega hingga Honda Vario 110.
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Kredit UMKM DIY mencapai Rp27,50 triliun pada Agustus 2026, tetapi melambat 2,05%. OJK mencatat NPL UMKM mencapai 8,32%.
DPRD Bantul menyoroti potensi pemangkasan TKD pada 2027 setelah anggaran tahun ini dipangkas lebih dari Rp150 miliar.
Mabes TNI memantau TMMD ke-130 di Bantul. Progres pembangunan talut mencapai 55%, cor beton 65%, serta jalan dan gorong-gorong 85%.