Mendes Bantah Kopdes Merah Putih Akan Tutup Warung Kelontong
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Nikita Mirzani. /Suara.com-Yuliani
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktris Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," katanya, dilansir dari Antara.
Ade Ary menambahkan seharusnya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," katanya.
Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB," katanya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Divonis Bebas
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
DPMKal Bantul mengusulkan Bupati mengaktifkan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggelar pelatihan karier, beasiswa, dan motivation letter bagi siswa SMK Negeri 7 Maluku Tengah.
Kejari Karanganyar melanjutkan penyidikan dugaan korupsi retribusi PKL. Sekitar 20 saksi telah diperiksa dan mantan kepala dinas AM kembali dimintai keterangan.
Persib Bandung mengalahkan Persija Jakarta 2-1 di semifinal Piala Presiden 2026 dan memastikan tiket ke partai final.
Pasien obesitas dengan berat badan hampir 300 kilogram di Sragen meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSSP Sragen.