Jadi Buronan KPK Status Tannos Masih WNI

Newswire
Newswire Rabu, 29 Januari 2025 23:07 WIB
Jadi Buronan KPK Status Tannos Masih WNI

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus KTP-el Paulus Tannos. Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, memastikan buronan KPK, Paulus Tannos masih berstatus kewarganegaraan Indonesia atau WNI.

Hal tersebut merupakan respons Supratman atas informasi yang menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

"Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Ia juga menekankan meski Paulus Tannos memiliki paspor dari negara luar, hal itu tidak serta merta membuat Paulus melepaskan kewarganegaraannya di Indonesia.

BACA JUGA: Daun Kemangi Membantu Mengurangi Sembelit, Simak Cara Olahnya Agar Terasa Lezat

Selain itu, Supratman juga mengemukakan bahwa Paulus sempat mengajukan untuk mengganti kewarganegaraan sebanyak dua kali.  Hanya saja, permintaan itu tidak dapat dipenuhi pemerintah RI lantaran Paulus masih belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengganti kewarganegaraan. "Tetapi sampai hari ini [kemarin] yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia," katanya.

Paulus merupakan buron sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online