Israel Perluas Operasi Militer di Wilayah Utara Tepi Barat

Newswire
Newswire Rabu, 29 Januari 2025 09:57 WIB
Israel Perluas Operasi Militer di Wilayah Utara Tepi Barat

Api dan asap membubung dari bangunan pertanian di Lebanon selatan, seperti yang terlihat dari Kiryat Shmona di Israel utara yang berbatasan dengan Lebanon, menyusul pemboman oleh tentara Israel, pada 23 November 2023./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Tentara Israel pada Selasa memperluas operasi militernya di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, dengan menargetkan kota Tulkarem setelah sebelumnya menyerang Jenin sejak 21 Januari.

Para saksi mata mengatakan bahwa pasukan Israel mulai menyerang Tulkarem dan dua kamp pengungsinya, yaitu Nur Shams dan Tulkarem, pada Senin. Wilayah tersebut dijadikan barak militer, memaksa puluhan keluarga meninggalkan rumah mereka.

Kepala Komite Pelayanan Faisal Salama di Kamp Tulkarem, mengatakan kepada Anadolu bahwa tentara Israel menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia dan menghancurkan infrastruktur di wilayah tersebut.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, dua warga Palestina tewas dan tiga lainnya terluka akibat serangan drone Israel di Tulkarem sehari sebelumnya. 

Penyiar publik Israel, KAN, juga mengonfirmasi bahwa Israel telah memperluas operasi militernya di Tepi Barat bagian utara hingga mencakup wilayah di Tulkarem. Sementara itu, di Jenin, Israel telah membunuh setidaknya 16 warga Palestina dan melukai 50 lainnya dalam satu pekan terakhir.

Ketegangan di seluruh wilayah Tepi Barat semakin meningkat akibat perang Israel di Gaza, di mana lebih dari 47.300 orang telah tewas dan 111.500 lainnya terluka sejak 7 Oktober 2023.

Gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, dan menghentikan perang genosida Israel di wilayah tersebut. 

Selama periode yang sama, sedikitnya 880 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 6.700 lainnya terluka akibat serangan pasukan Israel di Tepi Barat, menurut data dari Kementerian Kesehatan Palestina.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online