Dugaan Pungli Lapas Disorot, KPK Tunggu Data Ombudsman
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara/ist-Puspenkum Kejaksaan Agung
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding secara maksimal terhadap vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.
Anggota Komjak Heffinur menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan. Namun, JPU tidak mengajukan banding.
BACA JUGA : Tiga Bos Smelter Swasta Divonis 5-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Heffinur mencontohkan salah satu terdakwa adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani. Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. "Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?" ucapnya.
Ia menegaskan JPU harus memaksimalkan upaya banding agar ada hukuman yang memenuhi rasa keadilan. Selain hukuman pidana penjara, dia juga menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.
Total uang pengganti yang diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda yang dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun. Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam hal pengembalian keuangan negara. Oleh karena itu, Komjak akan mengoordinasikan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal terkait dengan denda dan uang pengganti," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum dalam hal penegakan hukum. "Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini atau hari ini masih dalam tenggang waktu banding," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.
Yunani vs Belanda di Nations League 2026/27, Jumat 2 Oktober pukul 01.45 WIB. Simak jadwal dan kondisi terbaru kedua tim.
Denmark vs Portugal berlangsung Jumat (2/10) pukul 01.45 WIB. Ronaldo absen setelah meninggalkan pemusatan latihan Portugal.
Pemkot Yogyakarta mematangkan pengajuan UNESCO World Book Capital 2028 melalui konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem buku dan literasi.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik ke peringkat 13 setelah Desak Made meraih emas speed putri.
Jadwal Asian Games 2026 Indonesia hari ini, dari final MLBB hingga panjat tebing Aditya Tri Syahria dan Veddriq Leonardo.