Potongan Tarif Tol 10% selama Arus Balik Libur Akhir Tahun Berlaku Mulai Besok, Cek Detailnya

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Jum'at, 27 Desember 2024 15:07 WIB
Potongan Tarif Tol 10% selama Arus Balik Libur Akhir Tahun Berlaku Mulai Besok, Cek Detailnya

Ilustrasi arus lalu lintas di Gerbang Tol./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan potongan tarif sejumlah ruas jalan tol sebesar 10% pada momen arus balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kembali berlaku mulai esok hari, Sabtu (28/12/2024).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan pemberlakuan kembali potongan tarif itu dilakukan untuk memecah konsentrasi kendaraan.

Pasalnya, JSMR memprediksi puncak arus balik Natal 2024 diperkirakan bakal jatuh pada 29 Desember 2024. “Bagi pengguna jalan yang masih memiliki kelonggaran waktu, dapat mengatur waktu perjalanan untuk menghindari penumpukan kendaraan, terutama perjalanan di waktu favorit seperti sore menuju malam hari,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Adapun, potongan tarif 10% bakal berlaku kembali di Jalan Tol Trans Jawa pada 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan 29 Desember 2024 pukul 05.00 WIB mendatang untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama).

Selain pada esok hari, diskon tarif tol sebesar 10% pada momen arus balik juga bakal berlaku pada 3 Januari 2025. Diskon tarif itu juga berlaku untuk perjalanan menerus dari Jakarta asal GT Cikampek Utama hingga Semarang via GT Kalikangkung.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Klaten Berlakukan Tarif Terintegrasi, Ini Daftar Nominalnya

Dengan demikian, tarif perjalanan menerus dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama pada tanggal 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025 mulai pukul 05.00 WIB-05.00 WIB menjadi sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I:

Semula Rp434.500 menjadi Rp391.050, potongan tarif sebesar Rp43.450

- Kendaraan Golongan II dan III:

Semula Rp671.000 menjadi Rp603.900, potongan tarif sebesar Rp67.100

- Kendaraan Golongan IV dan V:

Semula Rp883.500 menjadi Rp795.150, potongan tarif sebesar Rp88.350

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online