Danantara Bidik Investasi Rp1.200 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 2027
Danantara menyiapkan desain investasi 2026-2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menolak segala bentuk gratifikasi jelang hari raya Natal 2024.
"Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Budi mengatakan penerimaan gratifikasi wajib untuk dilaporkan karena dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
KPK akan melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima.
Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].
Lebih lanjut Budi mengatakan adapun imbauan soal gratifikasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.
"Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Danantara menyiapkan desain investasi 2026-2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
Kemenpora mengajukan anggaran Rp4,019 triliun untuk 2027, termasuk Rp2,4 triliun bagi program prioritas kepemudaan dan olahraga.
Properti Kulonprogo masih stagnan meski YIA hadir. Spekulasi tanah dan minimnya kawasan terpadu menjadi sejumlah tantangan.
Fadli Zon menyiapkan buku sejarah tematik tentang kepahlawanan, termasuk sejarah Majapahit dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan 1945-1950.
MBG 3B telah menjangkau 10,8 juta penerima hingga 18 Agustus 2026. Pemerintah mengejar target 21 juta penerima manfaat.
Asphirasi Connect 2026 di Jogja memperkuat sinergi pengusaha Haji dan Umrah melalui konsolidasi, sharing bisnis, networking, dan business matching.