Kasus ISPA Tembus 151.000, Kemenkes Kerahkan 1.898 Nakes
Kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla tembus 151.000. Kemenkes mengerahkan 1.898 tenaga kesehatan ke tujuh provinsi.
Presiden terpilih Yoon Suk-yeol./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen atau Majelis Nasional setempat pada Sabtu (14/12/2024). Pemakzulan itu dilatarbelakangi oleh dekrit darurat militer.
Kendati telah dimakzulkan, Yoon tetap berhak atas gajinya yang sebesar Rp2,7 triliun.
Dikutip melalui Reuters, kekuasaan Presiden Ke-20 Korsel itu saat ini telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo, perdana menteri yang dipilih Yoon sebelumnya.
Meski begitu, saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi setempat terkait dengan statusnya ke depan.
Kendati telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara tetapi sebelum keputusan terbit maka dirinya masih tetap menjadi presiden sementara.
Yoon masih tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan, sehingga dirinya berhak untuk tetap berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.
Bahkan, Yoon akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar US$170.000 yang apabila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, apabila Mahkamah tertinggi Korsel telah memutuskan untuk memberhentikannya dari kursi Presiden, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.
BACA JUGA: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Melawan dan Bersumpah untuk Tidak Menyerah Usai Dimakzulkan
Kendati demikian, dia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya. Saat masa peralihan ini, seluruh kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan, termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menempatkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan ke dalam referendum.
Yoon juga kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan untuk menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.
Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla tembus 151.000. Kemenkes mengerahkan 1.898 tenaga kesehatan ke tujuh provinsi.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Kemenkop menjelaskan alasan manajer Kopdes Merah Putih tak selalu ditempatkan sesuai domisili dan mekanisme penempatannya.
Kejurda Esports DIY 2026 diikuti 209 atlet dan menjadi ajang penjaringan bibit untuk Porda 2027 serta PON 2028.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.