Tribun GOR Satria Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Jadi Korban
Tribun VIP GOR Satria Purwokerto ambruk saat Drift Speed Fest. Sebanyak 75 penonton luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.
"Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Menurut ia, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.
BACA JUGA : Banyak Lapas Overload, Begini Respons Menko Yusril
Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.
Pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui..
"Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis," tuturnya.
Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.
"Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang," katanya.
Menko Yusril mengatakan spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," katanya.
Menurut ia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Yusril menjelaskan KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tribun VIP GOR Satria Purwokerto ambruk saat Drift Speed Fest. Sebanyak 75 penonton luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Harga Bright Gas resmi turun di DIY dan Pulau Jawa. Bright Gas 12 kg kini Rp220.000 dan 5,5 kg Rp103.000 per tabung mulai Juli 2026.
Profil Perry Warjiyo, ekonom asal UGM yang mengabdi sekitar 42 tahun di Bank Indonesia dan dikenal sebagai penggagas transformasi pembayaran digital melalui QRI
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M