Dinonaktifkan, Febrie Adriansyah Masih Terima 50% Gaji Pokok
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih menerima 50% gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa dan menjadi tersangka.
Ilustrasi polisi/Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjelaskan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan di mana AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar bermula dari aksi penangkapan supir tambang ilegal.
Mendiang Ryanto menangkap rekanan Dadang dalam kasus dugaan pengerjaan galian tambang jenis C secara ilegal. Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan bahwa terduga pelaku yang ditangkap oleh Ryanto merupakan sopir dalam pengerjaan tambang tersebut.
BACA JUGA : Polres Kulonprogo Mutasi Anggota, 2 Pejabat dan 4 Kapolsek Masuk Daftar
"Sopir, kalau dari keterangan [yang diperoleh penyidik]," ujar Andry di Instagram @Humaspoldasumbar, dikutip Minggu (24/11/2024).
Dia tidak menjelaskan secara detail terkait hubungan antara terduga pelaku yang ditangkap dengan Dadang. Namun pada intinya, kata Andry, terduga pelaku ini disebut telah meminta pertolongan kepada Dadang terkait kasus pengerjaan tambang jenis C itu.
"Yang bersangkutan [pelaku tambang] minta tolong ke pak Kabagops untuk bisa membantu [melepaskan dari hukum]," ujarnya.
BACA JUGA : AKP Fikri Kurniawan Resmi Jabat Kasatlantas Polresta Sleman
Di lain sisi, Andry juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan AKP Dadang dalam pengerjaan jenis C yang diduga secara ilegal itu. "Ya ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang akan kita dalami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih menerima 50% gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa dan menjadi tersangka.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.