Mentrans Dorong Hunian Vertikal Tipe 45 di Lokasi Transmigrasi
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH), guna memperketat pengawasan penambangan di Indonesia.
"Kita berharap dengan Permen LH ini, kita bisa mengantisipasi kerusakan lingkungan dampak penambangan ini," kata Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Ardhi Yusuf di Pangkalpinang, Senin.
Ia menyatakan dalam memperketat pengawasan penambangan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan ini, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan mengeluarkan Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 dengan aspek pengawasan sangat tegas.
"Perusahaan-perusahaan yang aktif diawasi dengan ketat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diantisipasi dengan baik," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya permen lingkungan hidup ini dapat menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas penambangan di daerah ini.
"Pemerintah harus memperketat pengawasan tambang ini, karena banyak pemerintah provinsi, kabupaten yang mengeluar izin perusahaan tambang ini di daerahnya," katanya.
Ia berharap dengan adanya Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ini dapat memperkuat pengawasan penambangan di izin usaha penambangan (IUP) maupun di luar IUP.
"Kalau dulu kita tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum pidana terhadap aktivitas tambang di dalam Kawasan IUP dan hanya dilakukan di luar IUP. Dengan adanya permen ini maka kita bisa melakukan tindakan pidana terhadap tambang-tambang aktif di dalam maupun luar IUP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
GSI SMP Sleman 2026 menjadi ajang pencarian bibit pesepak bola muda untuk memperkuat kontingen Sleman pada GSI tingkat DIY.
FWA 5G diprediksi menjadi mesin pertumbuhan baru internet rumah di Indonesia dengan kualitas mendekati FTTH dan menjangkau wilayah minim fiber.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.