Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Elite Surabaya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Minggu, 27 Oktober 2024 20:57 WIB
Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Elite Surabaya

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana kasus pembunuhan Dini Serta Afriyanti, Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa Ronald ditangkap di Perumahan Victoria Regency yang berlokasi di Surabaya. "Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB," ujarnya, Minggu (27/10/2024).

Harli menambahkan, penangankapan Ronald itu berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan.

Adapun, Harli juga menyatakan bahwa Ronald saat ini telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim. "Ditangkap atas putusan MA [terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini]. Saat ini yang bersangkutan [Ronald] sudah dibawa ke Kejati Jatim," tambahnya.

MA sebelumnya telah menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Berdasarkan amar putusan MA itu, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama lima tahun.

Adapun, dalam vonis bebas ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selanjutnya, eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut jadi tersangka dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online