Iran Ajukan 3 Syarat Pembukaan Selat Hormuz ke AS
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Ilustrasi - Serangan Israel di pinggiran selatan Beirut. ANTARA/Anadolu/py
Harianjogja.com, ISTANBUL—Pesawat tempur Israel melakukan serangan udara pada Jumat (25/10/2024) pagi di sebuah hotel di sebelah selatan ibukota Lebanon, Beirut, yang menjadi tempat menginap para jurnalis, dan menewaskan tiga awak media, demikian lapor media pemerintah.
Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA) mengatakan jet tempur tersebut menyerang sebuah hotel di kota Hasbaya di mana para jurnalis menginap.
Laporan awal menyebutkan ketiga jurnalis tersebut adalah juru kamera TV Al-Manar Wissam Qassem, juru kamera TV Al-Mayadeen Ghassan Najjar dan teknisi TV Al-Maydee Mohammad Reda, selain beberapa jurnalis dan fotografer dari media lain juga terluka.
BACA JUGA: Serangan Israel ke Beirut Lebanon Tewaskan 37 Orang
Israel telah melancarkan operasi udara besar-besaran di Lebanon sejak bulan lalu dengan dalih menargetkan Hizbullah dalam eskalasi perang lintas perbatasan selama setahun antara Israel dan kelompok Lebanon yang dimulai sejak serangan brutal Israel di Jalur Gaza.
Israel memperluas konflik tersebut dengan meluncurkan serangan ke Lebanon selatan sejak tanggal 1 Oktober.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara - Anadolu
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.