Tempat Judi Berkedok Rumah Karaoke Digerebek, Polisi Tangkap 12 Orang di Semarang

Newswire
Newswire Sabtu, 21 September 2024 15:47 WIB
Tempat Judi Berkedok Rumah Karaoke Digerebek, Polisi Tangkap 12 Orang di Semarang

Polrestabes Semarang menggerebek sebuah tempat judi yang berada di sebuah tempat karaoke di Semarang, Jumat (20/9/2024) malam. (ANTARA/HO-Polrestabes Semarang)

Harianjogja.com, SEMARANG—Sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam berupa rumah karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah digerebek anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam itu.

BACA JUGA: Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok

Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.

Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang. "Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," katanya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut. Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online