Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Juni 2026, Antam, UBS, dan Galeri 24
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA–Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku keberatan dituntut pidana selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp200 juta," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024)
BACA JUGA: Beli Alphard dan Tanah Pribadi, Hakim Agung Gazalba Tolak Lakukan Pencucian Uang
Dalam kesempatan itu, Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Terhadap terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya mencapai Rp42 miliar dan dituntut pidana selama 15 tahun.
Gazalba juga merujuk pada perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49,5 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Nurhadi dituntut 12 tahun penjara.
Ketimpangan tersebut mengakibatkan Gazalba mempertanyakan apakah KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi. Apabila tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (Jaksa Penuntut Umum KPK) dan kawan-kawan, serta melancarkan rezekinya. Amin," ujar Gazalba.
BACA JUGA: Hakim Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
PKK Bausasran mengolah limbah dapur menjadi Eco Enzyme dan menghasilkan lebih dari 60 liter sabun cair multifungsi untuk kebutuhan warga.
BPBD Bantul mencatat 19 kasus kebakaran selama Mei 2026 dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Hasil pertanian Wadas menurun sejak penambangan Bendungan Bener. Project Multatuli menilai perubahan lingkungan turut mengubah pola hidup warga
Pelatkab Sleman resmi dimulai sebagai persiapan PORDA DIY 2027. KONI Sleman menargetkan juara umum kelima berturut-turut dengan 1.399 peserta.
Maxim Indonesia menerapkan potongan komisi ojol 8% untuk layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026 sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026.