Viral Video Kepala BP2MI Ungkap Sosok Berinisial T Dalang Judi Online Tak Pernah Tersentuh Hukum

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 25 Juli 2024 12:17 WIB
Viral Video Kepala BP2MI Ungkap Sosok Berinisial T Dalang Judi Online Tak Pernah Tersentuh Hukum

Judi online - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Video berisi pidato Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat mengungkapkan sosok berinisial T yang menjadi aktor utama di balik praktik judi online (Judol) di Kamboja menjadi viral.

Dalam pidato Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (23/7/2024), Kepala BP2MI mengatakan, saat ini ada tren soal penempatan sumber daya manusia (SDM) ilegal ke Kamboja dengan tingkat pendidikan yang cukup beragam, yakni lulusan SMA, S1 dan S2.

BACA JUGA : Jumlah Janda di Wonogiri Bertambah 4 Orang Setiap Harinya, Ada Perceraian Dipicu Suami Main Judi Online

Tren ini kemudian diduga berkaitan dengan sosok T sebagai pengendali bisnis judol. "Untuk hal ini saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI dan Kapolri. Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebutkan inisialnya T aja di depannya," ujar Benny dikutip di YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2024).

Benny mengungkapkan, sosok T ini merupakan seseorang yang tidak dapat tersentuh oleh hukum. Namun demikian, Benny tidak menjelaskan secara lebih detail terkait identitas sosok T tersebut.

"Boleh ditanyakan ke pak Menko pak Mahfud Md saat itu. Presiden kaget pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas itu, orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum," katanya.

Selain itu Benny meminta agar pihak yang terkait dalam pemberantasan judi online bisa menindak sosok sekelas pimpinan atau bandar.  Pasalnya, bos judi online itu disebut telah mengambil keuntungan juga dari bisnis perdagangan orang warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA : Diskominfo DIY Ajak Karang Taruna Kampanyekan Anti Judi Online

"Mohon maaf dengan segala hormat saatnya negara mengambil tindakan tegas tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh bandar para tekong mereka yang kita kategorikan penjahat penjual anak bangsa," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online