Usai Diperiksa, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Judi online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Video berisi pidato Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat mengungkapkan sosok berinisial T yang menjadi aktor utama di balik praktik judi online (Judol) di Kamboja menjadi viral.
Dalam pidato Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (23/7/2024), Kepala BP2MI mengatakan, saat ini ada tren soal penempatan sumber daya manusia (SDM) ilegal ke Kamboja dengan tingkat pendidikan yang cukup beragam, yakni lulusan SMA, S1 dan S2.
Tren ini kemudian diduga berkaitan dengan sosok T sebagai pengendali bisnis judol. "Untuk hal ini saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI dan Kapolri. Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebutkan inisialnya T aja di depannya," ujar Benny dikutip di YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2024).
Benny mengungkapkan, sosok T ini merupakan seseorang yang tidak dapat tersentuh oleh hukum. Namun demikian, Benny tidak menjelaskan secara lebih detail terkait identitas sosok T tersebut.
"Boleh ditanyakan ke pak Menko pak Mahfud Md saat itu. Presiden kaget pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas itu, orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum," katanya.
Selain itu Benny meminta agar pihak yang terkait dalam pemberantasan judi online bisa menindak sosok sekelas pimpinan atau bandar. Pasalnya, bos judi online itu disebut telah mengambil keuntungan juga dari bisnis perdagangan orang warga negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA : Diskominfo DIY Ajak Karang Taruna Kampanyekan Anti Judi Online
"Mohon maaf dengan segala hormat saatnya negara mengambil tindakan tegas tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan tapi mampu hukum menyentuh bandar para tekong mereka yang kita kategorikan penjahat penjual anak bangsa," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.