8 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Kerahkan Helikopter
Tim SAR mengerahkan helikopter HR-3604 untuk memperluas pencarian delapan jurnalis dan awak kapal yang hilang di Selat Sunda.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024)
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
BACA JUGA: Eks Menteri Pertanian SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Sudah Adil
Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.
"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen kepada wartawan.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim SAR mengerahkan helikopter HR-3604 untuk memperluas pencarian delapan jurnalis dan awak kapal yang hilang di Selat Sunda.
Kemenbud menargetkan pembangunan Museum Syekh Yusuf Al-Makassari di Cape Town, Afrika Selatan, dimulai 2027 dengan anggaran Rp62 miliar.
Daftar 5 merek pakan premium kucing, dari Royal Canin, Purina Pro Plan, Hill's Science Diet, Orijen hingga Evocat.
Es tape Rubingin di Buk Begal Panjatan, Kulonprogo, telah berjualan sejak 1975 dan kini mampu menjual sekitar 400 gelas sehari.
Kualitas udara Jakarta masuk tiga terburuk di dunia dengan AQI 158 pada Minggu pagi. Walhi menilai polusi terjadi akibat kegagalan struktural.
Aktor China Cheng Lei menyebut setiap karakter memiliki tantangan berbeda, dari adegan kungfu hingga pendalaman emosi dalam kisah romantis.