Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Penasihat Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Jajarannya

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 08 Juli 2024 15:37 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Penasihat Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Jajarannya

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.

Permintaan itu dilayangkan usai Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina di Cirebon. "Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda [Jabar] dicopot sebagai tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri, aku minta agar dicopot, Kapolda, dirkrimum, dan kebawahnya jajaran," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya

Ia menambahkan permintaan itu merupakan pertanggung jawaban jajaran Polda Jabar karena diduga sewenang-wenang saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus Vina. Selain itu, dia juga bakal segera meminta ganti rugi baik secara materiel dan imateriel lantaran nama baik Pegi dinilai telah dirugikan.

"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. harus bertanggung jawab. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan" katanya.

Ia menyebutkan tim akan segera melakukan penjemputan terhadap Pegi di rumah tahan (Rutan) kepolisian. "Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ucapnya.

Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah. Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

BACA JUGA : Korban Keracunan di Playen Gunungkidul Bertambah Jadi 2 Orang Meninggal Dunia

Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online