Sidang Febrie Adriansyah Segera Digelar, Tim Hukum Siap Melawan
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.
Permintaan itu dilayangkan usai Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina di Cirebon. "Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda [Jabar] dicopot sebagai tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri, aku minta agar dicopot, Kapolda, dirkrimum, dan kebawahnya jajaran," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Ia menambahkan permintaan itu merupakan pertanggung jawaban jajaran Polda Jabar karena diduga sewenang-wenang saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus Vina. Selain itu, dia juga bakal segera meminta ganti rugi baik secara materiel dan imateriel lantaran nama baik Pegi dinilai telah dirugikan.
"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. harus bertanggung jawab. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan" katanya.
Ia menyebutkan tim akan segera melakukan penjemputan terhadap Pegi di rumah tahan (Rutan) kepolisian. "Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ucapnya.
Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah. Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
BACA JUGA : Korban Keracunan di Playen Gunungkidul Bertambah Jadi 2 Orang Meninggal Dunia
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.
Peneliti UPN Veteran Yogyakarta mengembangkan model branding kopi berbasis kearifan lokal untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar global.