JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi PMI

Sunartono
Sunartono Kamis, 27 Juni 2024 23:37 WIB
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi PMI

Foto ilustrasi persidangan. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang kasus dugaan korupsi PMI Kota Jogja dengan agenda mendengarkan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto dan anggota Gabriel Siallagan serta Soebekti. Adapun JPU terdiri atas Anisah Hikmiyati dan Mirna Asridasari memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA : Bulan Dana PMI 2023-2024 Kota Jogja Mencapai Rp328 Juta

Jaksa Penuntut Umum dalam kesempatan itu menolak secara tegas dan tuntas atas eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. JPU berpendapat terkait keberatan mengenai dakwaan kabur atau obscuur libel, karena dakwaan sudah diuraikan dengan jelas, lengkap dan memenuhi Pasal 143 KUHAP.

"Kami berpendapat bahwa PMI sebagai organisasi kemanusiaan dalam penyelenggaraan kepalangmerahan mendapatkan fasilitas dari pemerintah dengan diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan menjalankan pekerjaan kepalangmerahan. Oleh karena itu keuangan PMI termasuk dalam lingkup keuangan negara, sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU 17 tahun 2023 tentang keuangan negara," kata JPU membacakan tanggapannya.

Ia menambahkan surat dakwaan yang kami ajukan telah terurai secara cermat, jelas dan lengkap memuat fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta perbuatan tersebut dengan semua unsur tindak pidana yang didakwakan. Sehingga telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan beberapa hal, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online