Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.655, BI Siaga Intervensi
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai lembaga pelaksana peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menuruti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan dalam kasus ini Bawaslu juga harus ikuti putusan MA yang masih berkekuatan hukum. "Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya, jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5/2024).
Di samping itu, dia mengungkapkan karena putusan MA membatalkan ketentuan dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka Bawaslu juga harus menunggu proses revisi aturan yang dibuat KPU tersebut. Menurutnya, KPU belum berkomunikasi dengan Bawaslu ihwal rencana revisi PKPU. Lolly menyatakan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan Pilkada 2024 sesuai aturan yang berlaku. "Kami sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final mengikat," ungkapnya.
Baca Juga
PSI Pastikan Putusan MA Tidak Berkaitan dengan Kaesang
Ini Cacatan Kritis PSHK UII Terkait Putusan MA Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Begini Respons Jokowi
Sebagai informasi, dalam putusan No.23 P/HUM/2024, MA mengabulkan uji materi PKPU No.9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar putusan, kabul permohonan hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
Belasan ruas jalan di Kulonprogo diperbaiki sepanjang Juni 2026. DPUPKP fokus tingkatkan keselamatan dan kelancaran akses warga.
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Mesir mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti dan lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. The Pharaohs mengakhiri penantian sejak 1934.
Cek jadwal KRL Solo–Jogja Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Kecelakaan di Gedong Kuning Bantul tewaskan satu pengendara. Diduga akibat melawan arus, satu korban lainnya luka serius.