Jepang vs Brasil! Zion Suzuki Pede Hadapi Ujian Berat Piala Dunia
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonan.
Permohonan yang diajukan memiliki nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA : Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, penolakan tersebut telah berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap permohonan PDIP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.
Ia menjelaskan, dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut partai tersebut di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima. Ia menyebut, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.
Setelah menimbang, lanjutnya, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.