Ciu Bekonang Ditetapkan sebagai Warisan Budata Tak Benda
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Salah satu tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Achmad Fauzi mengajukan praperadilan. KPK menyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan ini.
Fauzi merupakan Kepala Rutan KPK nonaktif yang ditetapkan sebagai salah satu dari total 15 tersangka dalam kasus pungli itu. Majelis Hakim akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/5/2024).
"Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali lalu menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah menyerahkan 86 bukti surat dan tiga ahli pidana maupun administrasi pada persidangan tersebut.
Fauzi mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangka dari KPK pada 5 April 2024. Nomor perkara yang diajukan Fauzi yakni No.46/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan bulan lalu, Senin (22/4/2024).
Di sisi lain, Fauzi juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik bersama dengan 80 pegawai KPK lainnya berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sebelumnya, terdapat total 93 pegawai KPK yang disidangkan oleh Majelis Etik.
Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK. Sebelum Fauzi, dua pegawai KPK yakni Sopian Hadi dan Ristanta sudah menjalani sanksi etik yang sama terkait dengan perkara pungli rutan, Selasa (16/4/2024).
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Fauzi dalam permintaan maafnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Kasus anak di Pleret mendapat perhatian DPRD Bantul. Proses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan korban diminta berjalan optimal.
Progres pembangunan Gedung DPRD DIY mencapai 81,7 persen. Sultan HB X meminta desain lebih aman, ergonomis, dan ramah bagi masyarakat.
Pemkab Bantul mengusulkan enam ruas jalan diperbaiki melalui Inpres Jalan Daerah untuk mempercepat revitalisasi di tengah keterbatasan anggaran.
Rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dan melemah ke Rp18.060-Rp18.110 per dolar AS dipicu sentimen geopolitik dan fiskal domestik.
enginap di sebuah hotel kini bukan lagi sekadar mencari tempat untuk beristirahat. Wisatawan juga mencari pengalaman yang hangat, personal, dan memiliki cerita.