GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 18 Merek Otomotif dari Berbagai Negara
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang No. 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir dari Antara, berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: BNPB: Gempa Garut Rusak 110 Rumah dan Berdampak pada 75 KK
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
BACA JUGA: Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu dikutip dari Bisnis.com.
Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara, Bisnis.com
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
Liverpool menyingkirkan Chelsea lewat adu penalti 6-5, sedangkan Manchester City mengalahkan Brighton 4-3 untuk melaju ke perempat final Carabao Cup 2026/2027.
Yan Kurnia Kustanto mengajak anak muda mengatasi persoalan sampah di DIY melalui gotong royong dan menyiapkan empat teba modern di Depok.
Mentan Amran mengecam dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi premium di Jakarta Timur yang dinilai merugikan masyarakat penerima subsidi.
Taspen mengusulkan perubahan iuran pensiun ASN, dari basis gaji pokok menjadi take home pay, untuk memperkuat pendanaan dan mengurangi beban APBN.
Prabowo membaca Sumpah Pemuda bersama siswa SD dalam video di Instagram. Titiek Soeharto turut hadir pada peringatan 28 Oktober.