Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jika sudah menjabat nanti, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan mendapat gaji sesuai dengan peraturan.
Gaji Pokok Presiden
Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden
Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Presiden
Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
Tunjangan Presiden: Rp32.500.000
Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000
Gaji Pokok Wakil Presiden
Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Tunjangan Wakil Presiden
Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Tunjangan Wakil Presiden: Rp22.000.000
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000
Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.