Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Di Indonesia, besaran gaji presiden dan wakil presiden, tunjangan, hingga dana pensiun telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Jika sudah menjabat nanti, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia akan mendapat gaji sesuai dengan peraturan.
Gaji Pokok Presiden
Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok presiden = 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden
Presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan, yang besarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Presiden
Gaji Pokok Presiden: Rp30.240.000
Tunjangan Presiden: Rp32.500.000
Total Gaji Presiden dalam setiap bulan: Rp62.740.000
Gaji Pokok Wakil Presiden
Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Tunjangan Wakil Presiden
Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden
Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000
Tunjangan Wakil Presiden: Rp22.000.000
Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000
Demikianlah rincian besaran gaji bulanan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Lowongan Mekanik Trans Jogja dibuka hingga 30 September 2026. Lulusan SMK dan fresh graduate bisa cek syarat serta cara daftarnya.
Roberto Mancini gagal membawa Italia menang dalam laga perdananya. Gli Azzurri kalah 0-2 dari Belgia di UEFA Nations League.
Debut Zinedine Zidane bersama Prancis berbuah kemenangan 1-0 atas Turki di UEFA Nations League berkat gol Kylian Mbappe.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 26 September 2026 didominasi berawan. Suhu Kota Jogja diprediksi mencapai 34 derajat Celsius.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek tanggal, lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.