Myanmar Berlakukan Hukuman Mati bagi Pelaku Perekrutan Online Scam
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang–Batang, Kamis (11/4/2024). - Harian Jogja/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Sopir bus Rosalia Indah dengan inisial JW menjadi tersangka dalam tragedi kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang pada, Kamis (11/4/2024).
Polisi langsung menahan sopir bus tersebut setelah penetapan tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa sopir Rosalia Indah ditahan di Rutan Polres Batang. “Tadi malam [Kamis] setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Batang,” kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).
Terkait dengan evakuasi bus, Satake menyebut bus sudah berhasil dievakuasi dari parit yang berada di jalan tol Batang-Semarang. Saat ini bus, kata Satake sudah dibawa ke exit toll Pengadon Kendal dan langsung diamankan di tempat dari Jasamarga.
BACA JUGA: Kendaraan Mengular di Perbatasan DIY Jateng, Polda Lakukan Flashing
Mengenai korban yang terdampak dari tragedi kecelakaan tersebut, Satake menyampaikan korban yang meninggal dunia sudah semua diantar ke rumah dan keluarga mereka masing-masing.
“Korban yang berada di RSI kendal tinggal 3 pasien. Yaitu 1 pasien luka berat dan 2 luka ringan,” ujar Satake.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Sonny Irawan mengatakan bahwa naiknya status sopir bus menjadi tersangka setelah sudah ditemukannya dua alat bukti yang sah. “Tersangka insial JW sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam yang di dukung oleh 2 alat bukti yg sah,” kata Sonny.
Sonny menyebut bahwa sang supir bakal disangkakan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Dengan sanksi pidana selama 6 tahun,” ujar Sonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.
Pemda DIY mengantisipasi dampak El Nino dengan memastikan stok pangan, pengelolaan air, dan mitigasi kekeringan di wilayah rawan.
Penyempurnaan Suzuki Xl7 Resmi Meluncur, Makin Tegas Dengan Fitur Bermakna
Changan Indonesia meluncurkan Nevo Q05 di GIIAS 2026 dengan harga mulai Rp309 juta dan telah dirakit secara lokal di Purwakarta.