Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan kabinet pemerintahan 2024—2029 harus diisi figur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki loyalitas, baik yang memiliki latar belakang profesional maupun dari partai politik.
"Para pembantu presiden nanti harus mampu bekerja 1 x 24 jam selama 365 hari dalam 5 tahun sepanjang 2024—2029," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Bamsoet menjelaskan anggota kabinet pemerintahan mendatang harus bisa mengawal dan mengeksekusi kebijakan presiden terpilih dengan baik. Selain itu, dia mendukung rencana pemisahan beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pembantu presiden nanti harus memiliki semangat baru, kolektif kerja baru, dan nomenklatur kementerian baru, tantangan baru, tetapi tetap dibalut dengan kedalaman strategis kombinatif, penerus kebijakan Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin hari ini," ujarnya.
Baca Juga
Jatah Kabinet Prabowo Banyak Dibicarakan, Begini Respons Golkar
Kata Budiman, Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Masih Diskusi Informal
Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Faktanya
Ia mengingatkan saat ini dunia menghadapi tantangan akibat perang dan bencana alam yang bisa memengaruhi kondusivitas dalam negeri.
Oleh sebab itu, Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu demi bangsa dan negara.
"Apalagi, kita saat ini berada di tengah ancaman depresi ekonomi dunia yang pasti akan memengaruhi situasi pertahanan dan keamanan Indonesia. Terbukti setiap kegaduhan politik berkepanjangan cenderung lebih banyak akan memperburuk stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber