Jenazah Korban KMP Virgo Ditemukan, Taruno Dimakamkan di Madiun
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Ilustrasi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam acara Hari Pramuka./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JAKARTA—Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadikan Pramuka tak lagi menjadi ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah.
"Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No. 12/2024 yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah, kebijakan ini justru sejalan dengan Undang-Undang No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan dengan tegas bahwa Pramuka sifatnya sukarela," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Selasa (2/4/2024).
Dia menjelaskan, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri. "Ketika Pramuka jadi ekstrakurikuler wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekstrakurikuler itu di luar program kurikulum," ujar dia.
Adapun ekstrakurikuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. "Kalau merujuk dari pengertian tersebut, maka sebenarnya seluruh ekstrakurikuler bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, paskibra, dan lain sebagainya, memiliki prinsip melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin, serta berprestasi," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kwarnas: Pramuka Jadi Strategi Bangun Karakter Bangsa
Menurutnya, ekstrakurikuler seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, atau kesukarelawanan sesuai dengan minat, bakat dan potensi anak. "Kalau memang minat Pramuka, silakan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka ada di sekolah, tetapi tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekstrakurikuler selain Pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan," tuturnya.
Heru juga menegaskan, selama ini pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. "Apalagi saat ini sudah ada profil pelajar Pancasila atau P3 yang diwujudkan dalam proyek P5 dalam Merdeka Belajar. Selama ini sekolah-sekolah juga bingung mencari pelatih Pramuka. Kalau diwajibkan, berarti semua siswa di sekolah ikut ekstrakurikuler, sehingga proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.
Leo Rolly Carnando tumbuh di pinggiran Klaten. Dari raket kecil dan latihan bersama ayah, dia kini tampil di panggung bulu tangkis dunia.
Kementan menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk ekosistem peternakan terintegrasi. Lima kawasan ditargetkan rampung pada 2027.
Korban tewas di Gaza mencapai 74.016 orang sejak 7 Oktober 2023. Sebanyak 175.068 warga Palestina dilaporkan terluka.