Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Potret penggarapan konstruksi Tol Jogja-Bawen Rabu (17/1/2024)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SEMARANG—Proyek pembangunan konstruksi Jalan Tol Bawen-Jogja untuk wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akan dihentikan sementara mulai H-10 Lebaran 2024.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng (TMJ) Prajudi mengatakan tujuan penghentian proyek strategis nasional (PSN) ini agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik. "Dihentikan pengerjaannya mulai 31 Maret 2024," kata Prajudi, Jumat (22/3/2024).
Menurut dia, pelaksanaan pembangunan konstruksi Tol Bawen-Yogyakarta yang dimulai setelah gerbang Tol Bawen di Kabupaten Semarang mengganggu akses masuk menuju ruas tol Semarang-Solo.
BACA JUGA: Pekan Ini Pemasangan Girder Kembali Dilakukan di Tol Jogja Bawen
Penghentian sementara proyek Tol Bawen-Yogyakarta rencananya akan dilakukan hingga 22 April 2024.
"Kami berupaya agar akses kendaraan yang akan masuk maupun keluar melalui gerbang tol Bawen tetap lancar," katanya.
Ia menyebut jika terjadi kepadatan tinggi di pintu keluar Tol Bawen, akan dialihkan ke gerbang tol selanjutnya, yakni gerbang tol Salatiga.
Pada Lebaran tahun ini, kata dia, 1,5 juta kendaraan diperkirakan melintas di ruas tol Semarang-Solo saat arus mudik.
Ia mengatakan puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-4 dengan jumlah kendaraan yang melintas akan mencapai 72 ribu unit.
PT TMJ, lanjut dia, memastikan kondisi infrastruktur penunjang di ruas Tol Semarang-Solo siap menghadapi arus mudik tahun ini.
Pemberlakuan sistem satu arah saat arus mudik mulai dilaksanakan pada 5 sampai 9 April 2024.
Mulai 5 sampai 7 April 2024 akan diberlakukan sistem satu arah nonstop dari arah barat hingga Semarang.
Saat arus balik, sistem satu arah mulai diberlakukan pada 12 sampai 16 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber