Rute Baru Wings Air ke Madina Pangkas Waktu Tempuh Warga Sumut
Wings Air resmi membuka rute Kualanamu–Mandailing Natal untuk memperkuat konektivitas dan mempercepat mobilitas di Sumatera Utara.
Satpol PP merazia tempat hiburan malam di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor)
Harianjogja.com, BOGOR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membubarkan kumpulan orang yang berisi puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke. Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.
"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama, Senin (18/3/2024).
Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
"Kami belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.
Baca Juga
Ramadan, Ini Dia Aturan Jam Buka Tempat Hiburan di Jogja
Selama Puasa Jam Operasional Tempat Hiburan di Sleman Dibatasi
Rawan Balap Liar dan Petasan saat Ramadan, JJLS Bantul Diawasi Ketat oleh 3 Polsek
Rhama pun mengimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadan. "Kami sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Rhama menyebutkan beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan. "Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.
Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wings Air resmi membuka rute Kualanamu–Mandailing Natal untuk memperkuat konektivitas dan mempercepat mobilitas di Sumatera Utara.
Sekolah Rakyat MA 20 Sleman memastikan PWA masih berstatus siswa dan membantah kabar kabur maupun putus sekolah usai kasus celurit.
Krisis migran di perbatasan Spanyol-Maroko menewaskan 67 orang. Gelombang penyeberangan massal diduga dipicu faktor politik dan diplomatik.
Petani di Kapanewon Semin mulai panen tembakau Grompol. Harga daun basah Rp4.500 per kilogram dan tetap dinilai menguntungkan.
Satu bayi kasus penitipan di Pakem masih dirawat BRSPA Dinsos DIY setelah orang tua biologis meminta perpanjangan masa penitipan.
Program Sapa Bantul kembali disalurkan kepada 1.000 KPM melalui warung pangan warga dengan paket sembako bergizi senilai Rp200.000.