Pemerintah Terbitkan Revisi Perpres Percepatan Kendaraan Listik
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik
Jemaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kuota dan nama-nama Jemaah Haji Tahap 2 secara daring.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan verifikasi data nama-nama Jemaah Haji berhak lunas tahap kedua telah selesai. Pengisian daftar nama Jemaah Haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” jelas Saiful Mujab dikutip dari situs Kemenag, pada Kamis (14/03/2024).
Mujab menjelaskan faktor kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini.
Berikut ini adalah kriteria Jemaah Haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu:
1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia BACA JUGA Hari ini Pelunasan BPIH Tahap II Jemaah Haji Reguler Resmi Dibuka Garuda Siapkan 14 Pesawat Wide Body untuk Angkut 109.072 Calon Haji 2024 Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan Layanan Tambahan untuk Musim Haji 2024
3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas
Baca Juga
Berangkat Mei 2024, Begini Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sleman
Baru 131 Calhaj di Gunungkidul Miliki Paspor Siap Visa
Ratusan Calon Haji Sleman Belum Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2. File nama Jemaah Haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota Jemaah Haji Khusus.
Lebih lanjut menurut Saiful Mujab, pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB. Dia juga mengimbau agar Jemaah Haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan. “Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.