Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 4.333 Orang
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri/aa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka YA, pelaku yang menewaskan anak mendiang putra Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan terkait dengan kesehatan kejiwaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan dari hasl pemeriksaan tersebut, YA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.
Nathanael mengatakan tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Update Kasus Pembunuhan Anak Tamara, Pelaku dan Korban Sudah Berenang Bareng Selama 2,5 Jam
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara
Sempat Viral, Polisi Akhirnya Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara
Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali. “Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kami uji juga, kami evaluasi,” ujar Nathanael.
Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Semifinal Piala Dunia 2026 jadi pertemuan pertama Messi vs Inggris. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga duel penuh gengsi ini. Siapa yang menang?
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Mario Aji gagal finis di Moto2 Jerman 2026 usai crash di Sachsenring. Simak klasemen terbaru yang masih dipimpin Manuel Gonzalez.
Kia tarik 500 ribu SUV Telluride di AS karena sakelar kursi bisa picu kebakaran. Gagal diperbaiki dua kali, kini Kia pasang sekering elektronik.
Ada 15 jenis colokan dunia! Indonesia pakai Type C & F, Amerika Type A, Inggris Type G. Kenapa tidak diseragamkan? Simak sejarah dan faktanya di sini.