Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Advertisement
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1). Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Ade tak merinci jam berapa penangkapan itu dilakukan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (8/2) melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.
Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait ekshumasi atau penggalian dari kubur korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).
"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement