TKN Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangkap Pengancam Anies

Newswire
Newswire Sabtu, 13 Januari 2024 16:07 WIB
TKN Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangkap Pengancam Anies

Juru bicara TKN Prabowo-Gibran, Andre Rosiade. (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

Harianjogja.com, JAKARTA—Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Andre Rosiade, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut sekaligus menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap dan menghukum pengganggu demokrasi," kata Andre saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

Politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa langkah cepat kepolisian itu telah memberikan rasa aman kepada seluruh peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, penindakan kepada oknum pelaku yang berupaya mengganggu proses demokrasi harus dilakukan secara tegas agar mimpi untuk menghadirkan demokrasi yang riang gembira dapat terwujud.

"Sekali lagi, kontestasi ini harus berjalan riang gembira, seluruh kandidat harus mendapat perlakuan yang sama, seluruh kandidat harus kita lindungi bersama, sehingga pemilu ini menjadi pesta demokrasi, rakyat datang dengan riang gembira," kata dia.

BACA JUGA: Pemilik Akun Pengancam Anies Baswedan Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Pria Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Polisi Dalami Motifnya

Andre yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran wilayah Sumatera Barat itu memastikan bahwa hingga saat ini seluruh institusi negara, khususnya kepolisian masih sangat netral kepada seluruh pasangan calon maupun peserta pemilu.

"Saya sering turun ke masyarakat, menurut saya sampai saat ini institusi kita netral," kata ujar.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial di Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang mengatakan bahwa pelaku pengancaman ini adalah AWK, berusia 23 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online