Ole Romeny Ungkap Arti Trofi FIFA ASEAN Cup bagi Timnas Indonesia
Ole Romeny menyebut trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sangat berarti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Thailand lewat adu penalti.
Ilustrasi. /freepik
Harianjogja.com, SURABAYA—Polisi mengungkap motif pelaku penembakan tokoh masyarakat yang juga relawan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, bernama Muarah didasari atas dendam dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan dalam kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nilai Transaksi Dugaan Korupsi PSN Mencapai Puluhan Triliun Rupiah
“Untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban [Muarah],” ungkap Totok, dikutip Jumat (12/1/2024).
Tersangka MW adalah oknum kepala desa dan juga merupakan otak dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.
Sementara itu Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo, menjelaskan pada saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.
“Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek colt caliber 9 mm,” ujarnya.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan. Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ole Romeny menyebut trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sangat berarti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Thailand lewat adu penalti.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
VR46 menampilkan livery khusus bermotif garuda untuk MotoGP Mandalika 2026. Simbol keberanian itu menghiasi motor Morbidelli dan Di Giannantonio.
Kunjungan wisatawan Gunungkidul mencapai sekitar 4,5 juta orang hingga awal Oktober 2026. PAD retribusi wisata tembus Rp56,17 miliar.
Produksi The Batman Part II dihentikan sementara setelah Matt Reeves fokus mengurus keluarga. Film masih dijadwalkan tayang Februari 2028.
Media Kanada menyoroti keberanian John Herdman membawa mentalitasnya saat melatih Kanada ke Timnas Indonesia hingga meraih gelar FIFA ASEAN Cup.