APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung KPK setelah mengklarifikasi laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya, Senin (20/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 mengenai dugaan aliran dana gratifikasi ke Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya. Aliran dana itu diduga sebesar Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut. Terdapat total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA: KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap
Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. Aliran dana itu diduga terkait dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga diberikan kepada KPK. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengeklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Wamenkumham.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah beberapa kali mendatangi KPK saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Dia menilai laporan IPW terhadap dirinya dan dua asisten pribadinya tendensius. "Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendesius mengarah kepada fitnah," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Tepis Tuduhan IPW
Guru Besar Hukum Pidana UGM itu turut mengklarifikasi tuduhan IPW terhadap asisten pribadinya yang diduga menerima aliran dana. Dia mengatakan bahwa Yogi Ari Rukmana bukan merupakan ASN atau pegawai yang dibayar oleh negara.
Eddy juga sekaligus menepis tuduhan IPW bahwa Yosie Andika Mulyadi merupakan asisten pribadinya. Dia mengatakan Yosie merupakan advokat.
Ricky Sitohang, kuasa hukum Eddy, juga mengklaim bahwa kliennya sedari awal menolak permintaan pihak PT CLM yang sedang bersengketa yakni Helmut Hermawan, untuk memberikan konsultasi hukum yang sedang dihadapi. Hal itu, lanjutnya, lantaran posisi Eddy sebagai pejabat negara.
BACA JUGA: Hasil Survei Populi Center, Gibran Mampu Naikkan Popularitas dan Elektabilitas Prabowo
Oleh sebab itu, Yogi Ari Rukmana disebut memperkenalkan rekannya yakni Yosie Andika Mulyadi kepada PT CLM untuk memberikan konsultasi hukum. Yosie disebut sebagai seorang advokat. Tidak hanya memberikan konsultasi hukum, posisi komisaris yang awalnya ditawarkan kepada Eddy juga akhirnya jatuh ke pangkuan Yosie.
"Dipilih Pak Yosie ini sebagai lawyer-nya. Setelah perjalanan ini, diberikan beberapa case fee terhadap Pak Yosie untuk menyelesaikan kasus yang ada di CLM," ujar Ricky.
Namun demikian, Ricky menceritakan bahwa fee yang diberikan oleh Helmut, dikembalikan oleh Yosie. Dia juga menepis dugaan adanya intervensi Eddy dalam pengurusan administrasi hukum PT CLM pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang dibawahi oleh Kemenkumham.
JIBI sudah mencoba untuk meminta komentar maupun tanggapan Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai konfirmasi KPK atas status hukumnya. Namun, dia belum memberikan respons hingga berita ini dinaikkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Rencana APBN bayar utang Whoosh Rp1,2 triliun per tahun belum diketahui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.