Karhutla Palangka Raya Bakar 1.448 Hektare, Asap Ganggu Penerbangan

Abdullah Azzam
Abdullah Azzam Minggu, 18 Oktober 2026 22:57 WIB
Karhutla Palangka Raya Bakar 1.448 Hektare, Asap Ganggu Penerbangan

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n

Harianjogja.com, PALANGKA RAYA—Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 9 November 2026 untuk mengoptimalkan penanganan kebakaran yang masih berlangsung. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya, tercatat 909 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.448,90 hektare sejak 1 Juni hingga 17 Oktober 2026.

Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan di wilayah terdampak, tetapi juga merembet ke sektor transportasi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ribuan penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sejak Agustus 2026, sementara kabut asap meluas ke sejumlah wilayah Indonesia pada pertengahan Oktober.

909 Kejadian Karhutla Tercatat di Palangka Raya

Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan di tengah tingginya jumlah kejadian kebakaran dan luas lahan yang terdampak di Palangka Raya. Data BPBD setempat menunjukkan kebakaran yang tercatat selama periode 1 Juni hingga 17 Oktober 2026 mencapai 909 kejadian.

Dalam rentang waktu tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 1.448,90 hektare. Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa tanggap darurat hingga 9 November 2026 agar penanganan karhutla dapat terus dioptimalkan.

Di tingkat nasional, upaya pemadaman juga dilakukan melalui operasi pengeboman air atau water bombing. Kemenhub menyatakan operasi tersebut masih berlangsung hingga pertengahan Oktober 2026.

Water Bombing Dilakukan 5.179 Kali Penerbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan operasi water bombing telah dilaksanakan sebanyak 5.179 kali penerbangan atau flight cycle selama periode 20 April hingga 16 Oktober 2026.

Operasi tersebut melibatkan 38 pesawat udara dari 11 operator. Untuk mendukung upaya pemadaman, bandar udara di wilayah terdampak menyediakan fasilitas parkir pesawat dan helikopter water bombing, prioritas slot penerbangan, serta posko pemantauan karhutla.

“Bandar udara di wilayah terdampak mendukung operasi tersebut dengan menyediakan area parkir pesawat dan helikopter water bombing, prioritas slot penerbangan, dan posko monitoring karhutla,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Selain fasilitas bandar udara, dukungan operasional mencakup pendataan sumber air dan ketersediaan bahan bakar. Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I–X juga terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, AirNav Indonesia, maskapai, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait.

Sebanyak 2.458 Penerbangan Terdampak Karhutla

Kabut asap akibat karhutla turut mengganggu penerbangan berjadwal dalam negeri. Kemenhub mencatat sebanyak 2.458 penerbangan terdampak sejak 11 Agustus 2026.

Rinciannya meliputi 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 22 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB), serta 26 penerbangan dimajukan jadwalnya (advance).

Data tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla terhadap transportasi udara tidak hanya berupa keterlambatan, tetapi juga perubahan jadwal, pengalihan pendaratan, hingga pembatalan penerbangan.

Kabut Asap Meluas hingga Sulawesi dan Maluku

Lukman menjelaskan dampak kabut asap meluas ke sejumlah wilayah di luar Kalimantan pada periode 13–17 Oktober 2026. Selain Kalimantan, asap juga menjangkau Papua, Sumatra, Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional bandar udara karena asap menurunkan jarak pandang di sekitarnya. Akibatnya, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan.

“Asap menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Setiap keputusan operasional diambil dengan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Perpanjangan status darurat karhutla di Palangka Raya hingga 9 November 2026 berlangsung bersamaan dengan upaya pemadaman melalui operasi udara dan koordinasi lintas instansi. Sementara itu, dampak kabut asap terhadap penerbangan menjadi salah satu konsekuensi yang terus ditangani dengan mempertimbangkan keselamatan operasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis