RUU Perampasan Aset: Nilai Minimal yang Bisa Disita Rp100 Juta
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pemerasan.
Kedatangannya Firli nyaris tidak terendus awak media yang menunggu di kawasan Bareskrim Polri. Pantauan Bisnis di lokasi hanya menunjukkan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid bernopol B 1990 RFP yang diduga digunakan oleh Firli telah terparkir di gedung Rupatama Mabes Polri.
BACA JUGA: Siap-siap! Jokowi Bakal Lakukan Reshuffle Kabinet Pekan Ini
Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa Firli sudah hadir di Bareskrim Polri."Sudah [hadir di Bareskrim]," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade.
Dalam hal ini, Ade melakukan koordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi di ruang Dittipidkor Bareskrim.
BACA JUGA: Rupiah Diprediksi Masih Melemah, Ini Penyebabnya
Adapun, Firli sedianya diperiksa pada Jumat (20/10/2023). Namun, usai mendapatkan keterangan dari staf fungsional hukum KPK RI, Polda Metro Jaya langsung menjadwalkan kembali pemanggilan Firli.
Pada panggilan pertama pada tahap penyidikan, Firli beralasan tidak hadir karena tengah melakukan kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Draft RUU Perampasan Aset mengatur aset minimal Rp100 juta bisa dirampas negara, termasuk aset yang asal-usulnya tak dapat dibuktikan.
Borussia Dortmund melaju ke putaran kedua DFB Pokal setelah menghancurkan HEBC 5-0. Samuele Inacio mencetak dua gol dalam kemenangan tim asuhan Niko Kovac.
Bintang Akbar/Sofyan Rachman memulai perjuangan di AVC Beach Continental 2026 dengan menghadapi Malaysia dan Kazakhstan. Indonesia memburu tiket Olimpiade Los A
Harga emas Antam di Pegadaian turun pada Rabu 2 September 2026. Harga emas 1 gram kini Rp2,704 juta dengan buyback Rp2,428 juta.
Janice Tjen tersingkir pada putaran pertama US Open 2026 setelah kalah 2-6, 2-6 dari Mirra Andreeva di Louis Armstrong Stadium, New York.sa
9 rekomendasi mobil tua matic yang masih menarik pada 2026, lengkap dengan kisaran harga dan tips memeriksa kondisi transmisi sebelum membeli.