Pemda Diminta Memberi Perhatian pada Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024

Newswire
Newswire Senin, 09 Oktober 2023 20:37 WIB
Pemda Diminta Memberi Perhatian pada Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan perhatian lebih dalam pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024.

"Meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Menurut dia, pemda memiliki peran penting dalam hal netralitas ASN karena memiliki kewenangan penyusunan program hingga pengalokasian anggaran. "Untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk pilkada ataupun bukan," ucapnya.

Dia juga meminta pemda yang wilayahnya masuk ke dalam 10 provinsi dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi dalam konteks isu netralitas ASN sebagaimana rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan evaluasi lebih lanjut guna melakukan pembenahan.

BACA JUGA: Forpi Jogja Tuding Sampah Viral Kotabaru karena WJNC, Begini Bantahan Pemkot

"Pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut, untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.

"Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Dia meminta pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga atau instansi pemerintah agar senantiasa mengingatkan para ASN mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Imbauan ini perlu terus diingatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024," kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online