Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI 20262031
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemungutan Suara - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengalami penundaan tanpa kepastian jadwal baru. Agenda yang seharusnya mulai dibahas pekan ini bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) mendadak dibatalkan.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut rapat internal yang dijadwalkan pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan BKD batal digelar tanpa penjelasan resmi.
“Siang itu [seharusnya] ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski tertunda, ia mengaku telah meminta materi awal yang rencananya dipaparkan BKD. Materi tersebut mencakup pengantar, analisis, hingga pemetaan isu-isu krusial, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan publik terkait sistem pemilu.
Doli menegaskan, proses tersebut belum masuk tahap penyusunan naskah akademik maupun draf RUU.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan aturan pemilu seharusnya menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan tahapan penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, jika terlalu lama ditunda, dampaknya akan berimbas pada kesiapan penyelenggara pemilu.
“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Doli menambahkan, idealnya pembahasan RUU Pemilu tidak memakan waktu terlalu panjang, yakni sekitar dua hingga tiga bulan, mengingat sifatnya sebagai regulasi besar dan strategis.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari pembahasan undang-undang secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu agar hasil regulasi lebih objektif dan matang.
“Artinya, nanti tidak objektif ya,” katanya.
Penundaan ini menambah sorotan terhadap proses legislasi RUU Pemilu yang dinilai krusial bagi arah sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur penyelenggaraan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD dalam satu keserentakan nasional. Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut antara lain:
UU ini juga menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024, termasuk pemilihan presiden dan legislatif secara serentak.
Dalam wacana revisi yang mulai mengemuka, sejumlah isu krusial berpotensi masuk dalam pembahasan RUU Pemilu, di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Guru Besar UGM menawarkan tiga strategi mengatasi kelangkaan hijauan pakan ternak saat kemarau, dari silase hingga infrastruktur irigasi.
Pendaftaran petugas haji kesehatan 2027 dibuka 20 Agustus 2026. Simak syarat, formasi, tahapan seleksi, dan jadwal PPIH.
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Dinkes Sleman menemukan gejala depresi dan kecemasan dari skrining 18.845 anak. Deteksi dini dinilai penting untuk kesehatan mental.
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.