Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Dampak gempa bumi - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kota Sabang, Aceh diguncang gempa bumi dengan magnitudo 5,2 Selasa, pukul 05.09 WIB. Informasi tersebut berdasarkan siaran informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berdasarkan laman resmi BMKG yang dipantau di Jakarta, lokasi gempa terletak pada 5,82 Lintang Utara (LU) dan 94,57 Bujur Timur (BT).
Adapun pusat gempa berada di 83 km Barat Daya Kota Sabang, Aceh, dengan kedalaman 102 km.
Baca juga: Jika Berkuasa, Cak Imin Menjanjikan Dana Desa Rp5 Miliar di 2024
"Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data," tulis BMKG.
Tidak dilaporkan potensi tsunami akibat gempa bumi tersebut, namun BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada atas kemungkinan gempa susulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Gunungkidul siapkan droping air bersih mulai pekan kedua Juli. Total 1.150 tangki disiapkan untuk antisipasi kekeringan.
Dandim Agam bantah isu Kopdes Merah Putih di Sianok terisolir. Lokasi strategis di kawasan wisata dan mudah diakses warga.
Program Makan Bergizi Gratis dipastikan terus berjalan. Hashim tegaskan komitmen Prabowo dan soroti pentingnya pengawasan.
Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejari terkait baliho ultah Jokowi. Ia hormati proses hukum dan siap mengikuti aturan.
IFBC 2026 Jogja resmi dibuka di JEC, hadirkan ratusan peluang usaha dan dorong UMKM bersaing di pasar global.