Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Kemenkominfo

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 11 September 2023 22:37 WIB
Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Kemenkominfo

Kejagung Sita Sementara Uang Rp27 Miliar Kasus BTS. Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023)./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum uang Rp27 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah menyita Rp27 miliar untuk pendalaman kasus terkait dengan Windi Purnama.

"Statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP. Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (11/9/2023).

Ketut menambahkan, penyitaan itu masih bersifat sementara. Dengan begitu, terkait akhirnya akan diberikan ke negara atau kemungkinan lainnya bakal tergantung dengan proses persidangan.

BACA JUGA: KPK: Pemeriksaan Cak Imin soal Dugaan Korupsi Anggaran TKI Jauh dari Urusan Pencapresan

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menegaskan kembali bahwa sumber uang tersebut masih terus didalami.

Sebagaimana diketahui, uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh penasehat hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail disebut berasal dari orang berinisial S. "Sampai dengan detik ini, pemeriksaan terkait indikasi dengan uang tersebut sudah kami kejar. Tentang apa bagaimananya sudah kami lengkapkan dalam perkaranya Windi. Nanti di sidang mari kita lihat sejauh mana kaitanya itu," tutur Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut. "Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail]," ujar Ketut dalam keterangannya Jumat (18/8/2023).

Adapun, sebenarnya tim Jaksa Penyidik telah memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.

Di sisi lain, setelah beberapa jam diperiksa Kejagung, Maqdir Ismail masih menyampaikan ketidaktahuan dirinya mengenai identitas uang Rp27 miliar. Maqdir pun terus menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.

Sumber: Bisnis.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online