Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Ini Penjelasannya
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Wulan Guritno/instagram
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Wulan Guritno tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus promosi judi online disebabkan kondisi kesehatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini kondisi kesehatan selebritas atau artis Indonesia itu kurang sehat.
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan Minggu depan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri
Kemudian, Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.
Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Wulan Guritno memastikan kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan.
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dr lawyer WG ya," ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Bareskrim menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat, sehingga dia diharuskan menjalani pengobatan.
Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali.
"Pilek radang demam meriang kemarin, bangun-bangun hari ini sudah enakan dan bisa beraktivitas lagi," tulisnya di Instagram, Kamis (7/9/2023).
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
BPBD Kota Jogja meningkatkan kesiapsiagaan musim kemarau 2026 dan mengimbau warga mewaspadai fenomena bediding serta risiko ISPA hingga kebakaran.
Harga BBM naik? Simak 10 tips hemat BBM untuk mobil matic, mulai dari menjaga tekanan ban hingga rutin servis agar konsumsi bensin lebih efisien.
Sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo pulang naik kereta usai diperiksa KPK terkait OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.