Teka-teki Kematian Sutrimo: Ekshumasi hingga 8 Saksi Diperiksa
Ekshumasi Sutrimo telah dilakukan. Forensik tak menemukan luka, sementara polisi memeriksa 8 saksi dan menunggu hasil laboratorium.
Wulan Guritno/instagram
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Wulan Guritno tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus promosi judi online disebabkan kondisi kesehatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini kondisi kesehatan selebritas atau artis Indonesia itu kurang sehat.
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan Minggu depan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri
Kemudian, Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.
Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Wulan Guritno memastikan kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan.
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dr lawyer WG ya," ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Bareskrim menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat, sehingga dia diharuskan menjalani pengobatan.
Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali.
"Pilek radang demam meriang kemarin, bangun-bangun hari ini sudah enakan dan bisa beraktivitas lagi," tulisnya di Instagram, Kamis (7/9/2023).
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ekshumasi Sutrimo telah dilakukan. Forensik tak menemukan luka, sementara polisi memeriksa 8 saksi dan menunggu hasil laboratorium.
Joy Ryan baru memiliki paspor di usia 91 tahun. Kini di usia 96 tahun, ia menjelajahi dunia bersama cucunya dan mengejar target tujuh benua.
Timnas U-20 Indonesia menghadapi Malaysia pada laga pembuka Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Simak jadwal, skuad Garuda Muda, dan calon lawannya.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 terus menyisir warga yang belum terdata menjelang batas akhir pendataan pada 31 Agustus 2026.
Biaya ganti baterai mobil listrik di Indonesia bervariasi dari Rp80 juta hingga Rp540 juta. Simak estimasi biaya Wuling, Hyundai, Jaecoo, Toyota, dan BYD.
Studi Exoticca menempatkan Malaysia sebagai negara dengan jalur trekking terbaik di Asia Tenggara. Simak 10 jalur hiking terbaik beserta skornya.