Terungkap, Fasilitas Mewah dan Miras Lapas Cibinong Milik Jimmy Masrin
Kementerian Imipas mengungkap miras dan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong merupakan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Wulan Guritno/instagram
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Wulan Guritno tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus promosi judi online disebabkan kondisi kesehatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini kondisi kesehatan selebritas atau artis Indonesia itu kurang sehat.
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan Minggu depan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri
Kemudian, Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.
Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Wulan Guritno memastikan kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan.
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dr lawyer WG ya," ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Bareskrim menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat, sehingga dia diharuskan menjalani pengobatan.
Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali.
"Pilek radang demam meriang kemarin, bangun-bangun hari ini sudah enakan dan bisa beraktivitas lagi," tulisnya di Instagram, Kamis (7/9/2023).
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian Imipas mengungkap miras dan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong merupakan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
KPK mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit dalam OTT Bupati Hamenang.
Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyerahkan penanganan kasus OTT KPK kepada aparat hukum dan membuka kemungkinan pergantian pejabat.
Siswa SMKN 1 Sanden Bantul mengembangkan 300 gim digital dengan Scratch 3 dan Gemini AI, termasuk permainan yang menggunakan bahasa Jawa.
Wabup Klaten Linda Benny mengaku baru menerima informasi dugaan OTT KPK saat mendampingi kunjungan Wamendes PDTT ke sejumlah KDMP.
Pemkab Magelang menjamin biaya rawat jalan dan rawat inap warga yang diduga keracunan es buah. Puskesmas Kajoran disiagakan 24 jam.