Menkum Pangkas 195 Permenkum Jadi 34 Aturan, Ini Rinciannya
Menkum Supratman menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 aturan. Mendagri Tito dan pakar hukum Aan Eko Widianto memberi catatan.
Penasihat hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023), mengatakan sebelum menyerahkan uang Rp27 miliar yang menjadi sorotan publik. Dia mengklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar untuk meringankan beban kliennya, Irwan Ismail. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menjelaskan asal-usul uang korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp27 miliar.
Sekadar informasi, uang itu terkait dengan terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Uang itu diberikan kepada seseorang yang kemudian mengembalikannya ke penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail.
Maqdir sendiri telah menyerahkan uang itu ke Kejagung. Uang 'pengembalian' itu diterima Maqdir diharapkan meringankan dosa Irwan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Persoalannya siapa sosok yang mengembalikan uang itu sampai sekarang belum jelas.
Mulanya, publik dihebohkan ketika pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap telah menerima uang sebesar Rp27 miliar dari seseorang yang tidak jelas sosoknya.
Baca juga: PDIP Beri Pilihan ke Budiman Sudjatmiko: Mundur atau Dipecat!
Pada tanggal 13 Juli 2023 lalu, saat mengembalikan uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, pengacara senior itu hanya menyampaikan tumpukkan dolar tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam rangka menunaikan kewajiban dari keterkaitannya dengan kasus ini.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
Kemudian, saat diperiksa Kejagung, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut. Meskipun begitu, Kuntandi menegaskan bakal mendalami aliran dana ini dan bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini.
"Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujar Kuntandi.
Dengan demikian, tim penyidik Kejagung kemudian langsung menggeledah kantor hukum Maqdir Ismail untuk mencari kejelasan dari status uang Rp27 miliar.
Selang enam minggu kemudian, Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut.
"Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail]," ujar Ketut dalam keterangannya Jumat (18/8/2023).
Adapun, sebenarnya tim Jaksa Penyidik telah memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.
Di sisi lain, setelah beberapa jam diperiksa Kejagung, Maqdir Ismail masih menyampaikan ketidaktahuan dirinya mengenai identitas uang Rp27 miliar. Maqdir pun terus menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang untuk kepentingan Irwan.
"Ini kepentingan Irwan, itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tuturnya setelah diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Menkum Supratman menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 aturan. Mendagri Tito dan pakar hukum Aan Eko Widianto memberi catatan.
Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjabat Kapolda Jateng sejak Oktober 2026. Rekam jejaknya di BNN kini disorot setelah polemik penggeledahan ponpes.
Peneliti menemukan 319 ekstensi Chrome yang mengalihkan pencarian melalui server perantara dan berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Neraca perdagangan Indonesia surplus US$3,36 miliar pada September 2026. BI menilai capaian ini memperkuat ketahanan eksternal ekonomi nasional.
Cek jadwal lengkap 15 perjalanan KRL Jogja-Solo Selasa 3 November 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif sekali jalan Rp8.000.
MilkLife Strikers lolos ke final Singa Cup 2026 setelah memuncaki Grup A. Tim asuhan Jacksen F. Tiago akan menghadapi Selangor FC Academy A.