Seleksi PPDS 2026 Dibuka 3 September, Ini Daftar 25 Prodinya
Pemerintah membuka 25 prodi PPDS berbasis rumah sakit. Seleksi dimulai 3 September 2026 untuk memenuhi kebutuhan 65.000 dokter spesialis.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Agung Gazalba Saleh telah divonis bebas dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pengusutan itu dilakukan secara paralel dengan pangajuan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan ini. "Oleh karena itu ke depan kami fokus selesaikan berkas perkara gratifikasi dan TPPU, dan tentu kami akan panggil kembali tersangka," katanya, Kamis (3/8/2023).
Dengan demikian, KPK juga mengatakan bakal menahan kembali Gazalba apabila proses penyidikan dinyatakan cukup. Ali memastikan tidak ada tersangka rasuah yang tidak ditahan. "Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka nanti setiap proses penyidikan cukup," ujarnya.
BACA JUGA: Malioboro Jadi Jalur Pedestrian, Ini Gedung dan Bangunan yang Hilang
Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga tengah berlomba dengan waktu untuk mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Gazalba terkait dengan kasus suapnya. Oleh karena itu, lembaga antirasuah meminta PN Bandung agar segera mengirimkan salinan putusannya kepada Jaksa KPK.
Status Hakim Agung
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) pun belum menentukan status Gazalba ke depannya seusai divonis bebas oleh pengadilan. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan bahwa akan mencermati terlebih dahulu proses kasasi oleh KPK.
Setelah itu, baru KY akan menjalankan juga proses etik sebagaimana kewenangan lembaga. "KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Sebelum kemudian KY juga menjalankan proses etik sebagaimana kewenangan KY. Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda," jelasnya kepada wartawan, dikutip Rabu (3/8/2023).
BACA JUGA: Sebuah Bom Sengaja Diledakkan di Bandara YIA
Adapun dalam surat dakwaan, Gazalba didakwa menerima suap Sin$20.000 dari total Sin$110.000 untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Suap itu berasal dari Heryanto Tanaka, pihak debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Atas dakwaan tersebut, Gazalba dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah membuka 25 prodi PPDS berbasis rumah sakit. Seleksi dimulai 3 September 2026 untuk memenuhi kebutuhan 65.000 dokter spesialis.
Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur menjadi Rp23.315 per liter.
Gedung PLHUT Sleman mulai dibangun dengan konsep one-stop service untuk mengintegrasikan layanan administrasi hingga manasik haji dan umrah.
UNEP memproyeksikan suhu global melampaui 1,5 derajat Celsius dalam beberapa tahun ke depan, meningkatkan risiko bencana dan ancaman kesehatan.
Cara cek desil BPS lewat HP melalui DTSEN dan Cek Bansos Kemensos serta kaitannya dengan wacana pembatasan pembelian Pertalite.
Beras premium 5 kg mulai langka di sejumlah ritel. Mendag Budi Santoso mengatakan Bulog mulai memasok beras premium dan medium ke ritel modern.