Ketua KPK Ungkap Celah Korupsi E-Katalog, Bermula dari Orang Dalam
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap modus penyimpangan pengadaan melalui e-katalog yang melibatkan orang dalam, broker, hingga makelar kasus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus organ ginjal di Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar.
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan sindikat penjualan ginjal. Mirisnya salah satu tersangka merupakan oknum polri yang sampai menerima ratusan juta dalam penjualan organ tersebut.
Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan 12 orang tersebut memiliki perannya masing-masing mulai dari merekrut, menampung hingga mengurus akomodasi dalam proses penjualan ginjal.
“Sampai saat ini tim telah menahan 12 tersangka dengan rincian sembilan orang sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung dan mengurus perjalanan korban dan sebagainya,” kata Karyoto kepada wartawan, dikutip dari bisnis.com-jaringan harianjogja.com, Jumat (21/7/2023).
Perinciannya, terdapat satu tersangka sindikat luar negeri yang menghubungkan korban dan rumah sakit di Kamboja. Menariknya, dua orang sisanya merupakan oknum anggota polri dan imigrasi.
“Dua tersangka di luar sindikat dari oknum instansi polri ada, dan imigrasi. Dalam penanganan siapapun yang terlibat nanti kami akan terus membuka bagaimana proses terjadinya perekrutan kemudian mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai keluar negeri, ini yang kita dalami,” tambahnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut anggota polri tersebut adalah Aipda M yang berusaha merintangi tim penyidikan agar bisa meloloskan tersangka.
Salah satunya, dengan cara menyuruh membuang ponsel agar menghindari pengejaran. Adapun, dalam kasus ini Aipda M disebut menerima Rp612 juta, sementara untuk oknum dari imigrasi mendapatkan Rp3,2 juta – Rp3,5 juta per pendonor yang berangkat.
“Pada intinya untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian dan juga yang bersangkutan [Aipda M] menerima Rp612 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, sindikat ini memiliki modus operandi melalui media sosial Facebook dengan dua nama grup komunitas yakni “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”, yang kemudian nama tersebut tersebar dari interaksi masyarakat. “Modus operandi merekrut dari Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri dan dari mulut ke mulut dilanjutkan [penyebarannya],” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap modus penyimpangan pengadaan melalui e-katalog yang melibatkan orang dalam, broker, hingga makelar kasus.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.