Klasemen Piala AFF 2026 Indonesia Naik ke Posisi Kedua usai Menang 3-0
Timnas Indonesia naik ke posisi kedua klasemen Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Timor Leste 3-0. Simak klasemen lengkapnya.
Rel kereta api, jalur kereta api - Antara
Harianjogja.com, CIREBON—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat pada semester pertama tahun 2023 terdapat 34 orang meninggal dunia di jalur kereta api, dan mengimbau masyarakat harus lebih waspada lagi, karena terbanyak merupakan orang beraktivitas di atas rel.
"Kalau dari data semester pertama di tahun 2023 terdapat 34 orang yang meninggal dunia di jalur kereta api wilayah Daop 3 Cirebon," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Sabtu (8/7/2023).
Ayep mengatakan selama semester pertama yaitu dari bulan Januari sampai Juni 2023, terdapat 36 kejadian kecelakaan atau tertabrak kereta, baik itu orang sedang berjalan kaki maupun saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjaga.
Dari 36 kejadian kecelakaan itu didominasi warga yang beraktivitas di atas rel kereta api dengan jumlah 32 nyawa melayang, sementara dua korban meninggal dunia lainnya yaitu saat melintas di perlintasan sebidang menggunakan kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan dari data tersebut menunjukkan masih banyak warga yang beraktivitas di jalur rel kereta api, dan itu tentu sangat tidak dibenarkan, karena sangat berbahaya.
"Untuk itu kami meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di atas rel, selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan orang banyak," katanya.
BACA JUGA: Jalan Rusak, Warga Pasang Spanduk: Orang Hamil Jangan Lewat Dulu
Ia menambahkan sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. "Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Timnas Indonesia naik ke posisi kedua klasemen Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Timor Leste 3-0. Simak klasemen lengkapnya.
Bantul Creative Expo 2026 resmi dibuka di Stadion Sultan Agung. Pemkab Bantul menargetkan transaksi UMKM Rp2,367 miliar dan kunjungan 110 ribu orang selama semb
Timnas Indonesia cetak delapan gol dalam dua laga. Mitchell Baker sumbang empat gol. Siap hadapi Vietnam di Pakansari, Senin (3/8).
Trisno, bassist legendaris PAS Band, meninggal dunia pada usia 55 tahun setelah menjalani perawatan akibat komplikasi penyakit. Musisi dan penggemar menyampaika
Kelemahan taktik Vietnam terbongkar jelang lawan Indonesia. Simak analisis pengamat dan peluang Garuda lolos semifinal Piala AFF 2026
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina menegaskan pembentukan mental calon pegawai BPJS Ketenagakerjaan harus tetap mengutamakan budaya keselamatan dan manajemen