Apple Pertimbangkan Perluasan Infrastruktur di Brasil
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/pri.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan tindak pidana baru dalam kasus pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menemunkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA : Difatwa Sesat, Panji Gumilang Bilang MUI Cuma LSM
Dia kemudian mengatakan untuk kasus sendiri saat ini sudah naik penyidikan di Bareskrim Polri dan telah mengeirimkan surat perintah dimulai penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP [surat perintah dimulai Penyidikan] kami kirim ke Kejaksaan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujarnya.
Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama. Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.
BACA JUGA : Dinilai Melakukan Penistaan Agama, Pendiri Ponpes Al Zaytun
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Ihsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Apple sedang mempertimbangkan untuk memperluas fasilitas manufakturnya di Brasil sebagai langkah strategis untuk menghindari tarif impor tinggi Amerika Serikat
ASDP mencatat lonjakan penumpang dan kendaraan di lintas Jawa-Sumatera serta Bali selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di Bantul. Hasil ini membuat Persis Solo masih punya peluang lolos dari degradasi Liga 1.
AC Milan menang 2-1 atas Genoa pada pekan ke-37 Liga Italia 2025/26 dan naik ke posisi ketiga klasemen sementara Serie A.
Juventus kalah 0-2 dari Fiorentina dan terlempar dari empat besar klasemen Liga Italia 2025/26. Peluang ke Liga Champions makin berat.
Penjaringan siswa Sekolah Rakyat di Gunungkidul dimulai untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA bagi keluarga kurang mampu.